Nastiti Soegeng Lestari
Analisia Yuridis Penggunaan Lagu ”Kopi Dangdut\” Dalam Salah Satu Iklan Tv Parta! Politik (Studi Kasus Iklan Tv Partai Golkar)
2015 | Tesis | Magister Hukum UGM
Abstrak
Studi dalam penelitian ini mengenai analisa yuridis penggunaan lagu Kopi Dangdut untuk iklan politik melalui televisi. Permasalahan yang diangkat adalah : (1) Bagaimana implementasi UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta terhadap lagu Kopi Dangdut (2) Bagaimana Peran Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI), dan (3) Bagaimana mekanisme pembayaran royalti antara user (ARB Team) dengan Fahmi Shahab. Apakah tetap ada kewajiban membayar mengingat lagu Kopi Dangdut bukan merupakan karya asli pencipta dan penyanyinya, Fahmi Shahab. Penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif, yaitu suatu cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif analitis yang dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan, yang dipelajari sebagai sesuatu yang utuh. Sementara metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis empiris. Yaitu bahwa dalam penelitian ini berpedoman kepada peraturan perundangundangan yang berlaku (hukum positif) dan pendekatan empiris yang dimaksudkan untuk memperjelas keadaan yang sesungguhnya terhadap masalah yang diteliti. Hasil analisis deskriptif menunjukkan bahwa meski lagu Kopi Dangdut adalah bukan merupakan karya orisinil Fahmi Shahab, sebagai ciptaan ia dilindungi oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta karena masuk dalam deskripsi Ciptaan yang dilindungi, yaitu terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain hasil pengalihwujudan (Pasal 12, ayat 1 (huruf l)) dan ayat 2, Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas ciptaan asli. Penelitian ini mengungkap bahwa lagu Kopi Dangdut adalah hasil saduran dari lagu Moliendo Café karya Hugo Blanco, penyanyi asal Venezuela. Moliendo Café diciptakan tahun 1958, dipopulerkan di Indonesia tahun 1991, setelah digubah aransemen musiknya dari latin instrumentalia menjadi dangdut reggae. Untuk itu, bagi siapapun yang ingin menggunakan ‘Kopi Dangdut’ untuk keperluan komersil, wajib membayarkan royalti fee kepada penciptanya, Fahmi Shahab melalui Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI), lembaga manajemen kolektif yang ditunjuk untuk memungut royalti fee dari para pengguna (pusat perbelanjaan, karaoke, café, restaurant, televisi, radio dll). Atau langsung kepada Fahmi Shahab jika ‘Kopi Dangdut’ dalam penggunaannya harus melalui proses gubahan melodi dasar, lirik, aransemen atau notasi musik terlebih dulu. Dengan demikian hak moral dan hak ekonomi penciptanya, terpenuhi